Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Maksud diterbitkannya Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan agar mendapatkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan kegiatan kearsipan di seluruh satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
