Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1997 tentang Pedoman Tata Kearsipan Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
