Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Segala bentuk kegiatan tata kearsipan yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1997 tentang Pedoman Tata Kearsipan Departemen Kehutanan dinyatakan sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
