Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kearsipan pada semua satuan kerja Kementerian Kehutanan.
(2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Balai Besar dan Kepala Balai melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kearsipan lingkup satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
