Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Kementerian Kehutanan dapat membentuk organisasi profesi. (2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id