Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan/atau pelaksana wajib menyelamatkan dan mengamankan arsip yang dipercayakan kepadanya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Pejabat dan/atau pelaksana serta satuan kerja dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.
(3) Autentikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
