Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Unit Pelaksana Teknis berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan (SMKK), maka unit pengolah dan unit kearsipan dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id