Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, terdiri dari :
a. unit kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis Balai Kementerian Kehutanan berada pada Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. unit kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Kementerian Kehutanan di Daerah berada pada Sub Bagian Umum.
(2) Unit kearsipan di daerah mempunyai tugas :
a. mengurus dan mengendalikan arsip aktif;
b. menerima, menyimpan dan melakukan pemeliharaan arsip inaktif dari unit pengolah masing-masing;
c. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi;
d. memindahkan arsip inaktif yang bernilaiguna tinggi ke Unit Pusat Kearsipan Kementerian Kehutanan melalui Unit Kearsipan I di Pusat;
dan
e. menyusutkan arsip sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
