Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Unit Pelaksana Teknis Balai Kementerian Kehutanan berada pada masing-masing unit Eselon IV (Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha);
b. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Kementerian Kehutanan berada pada unit Eselon III (pada Bidang dan Bagian Tata Usaha).
(2) Unit pengolah di daerah mempunyai tugas :
a. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya;
b. memberkaskan, menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip aktif sebagai berkas kerja; dan
c. memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan (Sub Bagian Umum/Sub Bagian Tata Usaha).
Koreksi Anda
