Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pusat Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha Kementerian, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Unit Pusat Kearsipan mempunyai tugas :
a. menyusun kebijakan di bidang kearsipan;
b. menerima, mengolah, menyimpan, menyusutkan, melakukan pemeliharaan arsip inaktif, dan menyajikan informasi arsip inaktif Kementerian Kehutanan;
c. melakukan penataan sistem kearsipan;
d. layanan jasa kearsipan dan penyuluhan;
e. perawatan koleksi dan pelacakan arsip serta pengembangan teknologi kearsipan;
f. analisis nilai guna/penilaian arsip;
g. preservasi dan konservasi arsip;
h. penyelamatan dan pengamanan arsip vital;
i. akuisisi arsip Kementerian Kehutanan;
j. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; dan
k. menyerahkan arsip statis Kementerian Kehutanan ke Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
