Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan di Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan huruf c, terdiri dari : a. Unit Kearsipan II (Eselon II) berada pada Sub Bagian Persuratan/Sub Bagian Tata Usaha/Sub Bagian yang mengurusi bidang kearsipan pada satuan kerja Eselon II yang bersangkutan; b. Unit Kearsipan I (Eselon I) berada pada Bagian Tata Usaha Kementerian Sekretariat Jenderal/Bagian Keuangan dan Umum Ditjen Planologi/Bagian Keuangan dan Umum Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) /Bagian Keuangan dan Umum Ditjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS)/Bagian Keuangan dan Umum Ditjen Bina Usaha Kehutanan (BUK)/ Bagian Umum Inspektorat Jenderal/Bagian Keuangan dan Umum Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan/Bagian Keuangan dan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Litbang). (2) Unit Kearsipan di Pusat mempunyai tugas : a. mengurus dan mengendalikan arsip aktif; b. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi; c. menerima, menyimpan, menyusutkan dan mengamankan arsip inaktif yang berasal dari Unit Pengolah lingkup unit kerja masing-masing; dan d. melakukan pemindahan arsip inaktif ke Unit Pusat Kearsipan.
Koreksi Anda