Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah di Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. Tingkat Kementerian berada pada masing-masing satuan kerja eselon I;
b. Tingkat Eselon I berada pada masing-masing satuan kerja eselon II;
c. Tingkat Eselon II berada pada masing-masing satuan kerja eselon III;dan
d. Tingkat Eselon III berada pada masing-masing satuan kerja eselon IV.
(2) Unit pengolah di Pusat mempunyai tugas :
a. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya;
b. memberkaskan, menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip aktif sebagai berkas kerja; dan
c. memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan.
Koreksi Anda
