Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah di Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri dari : a. Tingkat Kementerian berada pada masing-masing satuan kerja eselon I; b. Tingkat Eselon I berada pada masing-masing satuan kerja eselon II; c. Tingkat Eselon II berada pada masing-masing satuan kerja eselon III;dan d. Tingkat Eselon III berada pada masing-masing satuan kerja eselon IV. (2) Unit pengolah di Pusat mempunyai tugas : a. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; b. memberkaskan, menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip aktif sebagai berkas kerja; dan c. memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id