Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi Pusat dan daerah. (2) Kementerian Kehutanan di Pusat : a. unit pengolah; b. unit kearsipan II; c. unit kearsipan I; dan d. unit pusat kearsipan. (3) Kementerian Kehutanan di daerah : a. unit pengolah; dan b. unit kearsipan. (4) Pada setiap unit kearsipan di Pusat dan di daerah serta pada unit Pusat kearsipan ditempatkan arsiparis dan/atau pengelola arsip sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda