Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi Pusat dan daerah.
(2) Kementerian Kehutanan di Pusat :
a. unit pengolah;
b. unit kearsipan II;
c. unit kearsipan I; dan
d. unit pusat kearsipan.
(3) Kementerian Kehutanan di daerah :
a. unit pengolah; dan
b. unit kearsipan.
(4) Pada setiap unit kearsipan di Pusat dan di daerah serta pada unit Pusat kearsipan ditempatkan arsiparis dan/atau pengelola arsip sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
