Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jadwal retensi arsip Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan jadwal yang berisi jenis-jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanan sesuai dengan nilai kegunaannya yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip.
(2) Jadwal retensi arsip Kementerian Kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri.
Koreksi Anda
