Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, disusun berdasarkan pengelompokkan masalah yang ditangani oleh satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan. (2) Klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id