Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, disusun berdasarkan pengelompokkan masalah yang ditangani oleh satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan.
(2) Klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
