Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
Koreksi Anda
