Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tata kearsipan dilakukan juga dalam bentuk pengelolaan arsip dinamis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. arsip vital;
b. arsip aktif; dan
c. arsip inaktif.
(3) Arsip dinamis dapat ditutup aksesnya, dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat :
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi;
i. mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
Koreksi Anda
