Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi pengurusan dan pengendalian naskah dinas, penataan berkas, penemuan kembali dan penyusutan arsip.
(2) Penyelenggaraan tata kearsipan dilaksanakan dengan mempergunakan :
a. kartu Kendali, Lembar Disposisi, Lembar Penerus, Lembar Pengantar, Lembar Penyelesaian Konsep, dan Jaringan Informasi Kearsipan
Kementerian Kehutanan sebagai sarana pengurusan dan pengendalian naskah dinas;
b. klasifikasi arsip sebagai sarana pemberkasan; dan
c. jadwal retensi arsip sebagai sarana penyusutan arsip.
Koreksi Anda
