Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembakuan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan; b. klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan; dan c. jadwal retensi arsip Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id