Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembakuan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan;
b. klasifikasi arsip Kementerian Kehutanan; dan
c. jadwal retensi arsip Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
