Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sentralisasi dalam kebijakan kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mencakup :
a. pembakuan sistem kearsipan;
b. organisasi kearsipan;
c. pembinaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pelindungan dan penyelamatan arsip;
f. konsultasi kearsipan;
g. kerjasama kegiatan kearsipan;
h. standardisasi sarana dan prasarana; dan
i. pengawasan pelaksanaan tata kearsipan.
(2) Desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mencakup :
a. pengurusan dan pengendalian naskah dinas;
b. penyimpanan arsip;
c. pemeliharaan arsip; dan
d. penyusutan arsip.
Koreksi Anda
