Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sentralisasi dalam kebijakan kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mencakup : a. pembakuan sistem kearsipan; b. organisasi kearsipan; c. pembinaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; e. pelindungan dan penyelamatan arsip; f. konsultasi kearsipan; g. kerjasama kegiatan kearsipan; h. standardisasi sarana dan prasarana; dan i. pengawasan pelaksanaan tata kearsipan. (2) Desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mencakup : a. pengurusan dan pengendalian naskah dinas; b. penyimpanan arsip; c. pemeliharaan arsip; dan d. penyusutan arsip.
Koreksi Anda