Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan menganut :
a. sentralisasi dalam kebijakan;
b. desentralisasi dalam pelaksanaan.
Koreksi Anda
