Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id
Koreksi Anda
