Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2010-2014 dengan mengacu pada Rencana Strategis unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
