Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.02/MENHUT-II/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
