Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kehutanan mengakui PDD yang telah diverifikasi sebagai penjamin SPEKHI dalam Pasar Bursa Karbon INDONESIA.
(2) Dalam hal belum tersedia lembaga asuransi karbon maka RMB sebagai kolateral karbon hutan yang diperdagangkan.
(3) Setelah diverifikasi pada periode tertentu, RMB dapat diperdagangkan.
Koreksi Anda
