Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPEKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dijual langsung melalui Pasar Sertifikat Karbon INDONESIA. (2) Kementerian Kehutanan memfasilitasi para pengembang proyek dan calon pembeli untuk membentuk Pasar Sertifikat Karbon INDONESIA. (3) Pasar Sertifikat Karbon INDONESIA diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Sertifikat Karbon. (4) Dalam hal Badan Pengawas Pasar Sertifikat Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk maka Perdagangannya dapat diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Koreksi Anda