Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) SPEKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didaftarkan ke Badan Registrasi Nasional.
(2) Dalam hal Badan Registrasi Nasional belum terbentuk, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mencatat/meregistrasi Perdagangan Karbon Hutan INDONESIA.
(3) Tugas Badan Registrasi Perdagangan Karbon Hutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. memberikan identitas karbon hutan pada areal pengembang proyek;
b. mencatat seluruh PDD yang terkait dengan pengembangan karbon hutan;
c. mencatat seluruh PDD yang telah diverifikasi;
d. mencatat SPEKHI yang telah diterbitkan dan diperdagangkan;
e. mencatat lembaga verifikasi;
f. monitoring dan pelacakan karbon hutan yang diperdagangkan berdasarkan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA); dan
g. melayani informasi (clearing house) sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda
