Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPEKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didaftarkan ke Badan Registrasi Nasional. (2) Dalam hal Badan Registrasi Nasional belum terbentuk, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mencatat/meregistrasi Perdagangan Karbon Hutan INDONESIA. (3) Tugas Badan Registrasi Perdagangan Karbon Hutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. memberikan identitas karbon hutan pada areal pengembang proyek; b. mencatat seluruh PDD yang terkait dengan pengembangan karbon hutan; c. mencatat seluruh PDD yang telah diverifikasi; d. mencatat SPEKHI yang telah diterbitkan dan diperdagangkan; e. mencatat lembaga verifikasi; f. monitoring dan pelacakan karbon hutan yang diperdagangkan berdasarkan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA); dan g. melayani informasi (clearing house) sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda