Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diterbitkan SPEKHI. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama lembaga verifikasi, nama lembaga validasi, nama pengembang proyek, lokasi, jumlah RAP/PAN karbon, pengurangan emisi karbon setara CO2 dan manfaat lain dalam jangka waktu kesepakatan sesuai ERPA.
Koreksi Anda