Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Hasil validasi Dokumen Rancangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVrI).
(2) Lembaga Verifikasi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional.
(3) Pedoman verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II peraturan ini.
Koreksi Anda
