Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan ERPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dilakukan oleh konsultan hukum yang sudah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Badan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 berbentuk organisasi non struktural yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).
(3) Dalam hal Badan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, maka tugas Badan Registrasi dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan ERPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Badan Register Nasional wajib memantau distribusi manfaat yang diperoleh Pengembang Proyek.
(5) Distribusi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
