Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Rancangan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 divalidasi oleh Lembaga Validasi Independen berbadan hukum INDONESIA.
(2) Standar validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
(3) Perhitungan karbon kredit hasil validasi dapat diperdagangkan melalui Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA).
(4) Lembaga Validasi Independen (LVI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional.
Koreksi Anda
