Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin/hak pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, dapat menjadi Pengembang Proyek bersama calon investor dengan menyusun Dokumen Rancangan Proyek (Project Design Document/PDD). (2) Dokumen Rancangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan perundangan yang berlaku. (3) Penyusunan Dokumen Rancangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa konsultan berbadan hukum INDONESIA. (4) Pengembang proyek mendaftarkan PDD kepada Badan Registrasi Nasional. (5) PDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat (listed) secara online oleh Badan Registrasi Nasional
Koreksi Anda