Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.50/Menhut-II/2014 TENTANG PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION PEDOMAN VALIDASI UNTUK PDD OLEH LEMBAGA VALIDASI INDEPENDEN Untuk meninjau dan memeriksa PDD atau Dokumen Rancangan Proyek dari Pengembang, Lembaga Validasi melakukan penilaian sesuai dengan metode dan standar sebagai berikut :
I.
Umum
1. Penilaian terhadap format DRP:
a. Judul resmi kegiatan yang disetujui oleh Menteri Kehutanan.
b. Penjelasan Umum.
c. Lokasi.
d. Status lokasi dan luas areal kegiatan: Hutan Produksi/ Hutan Lindung/ Areal Penggunaan Lain.
e. Metode yang digunakan.
f. Tanggal mulai kegiatan dan perkiraan selesai.
g. Kondisi awal dan kondisi yang diharapkan yang berisi estimasi stok karbon dan target penurunan emisi, ancaman dan resiko, keadaan biofisik dan tata kelola.
2. Kebenaran status, luas, dan ijin.
3. Kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan.
4. Dokumen penyerta.
II.
Dokumen Pengukuran, Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi
1. Penetapan baseline dan REL dengan menggunakan metode yang kredibel atau SNI.
2. Penetapan Activity Data dengan SNI.
3. Pelaporan dilakukan secara periodic sesuai dengan periode monitoring dan memuat informasi sebagai berikut :
a. Judul resmi kegiatan yang disetujui oleh Menteri Kehutanan.
b. Penjelasan umum yang memuat tentang tujuan kegiatan dan sasaran kegiatan.
Penjelasan memuat gambaran keadaan awal pada lokasi kegiatan seperti keadaan biofisik, sosial ekonomi masyarakat.
c. Lokasi.
d. Status lokasi dan luas areal kegiatan: Hutan Produksi/ Hutan Lindung/ Areal Penggunaan Lain.
e. Metode yang digunakan.
f. Tanggal mulai kegiatan dan perkiraan selesai.
g. Kondisi awal dan kondisi yang diharapkan yang berisi estimasi stok karbon dan target penurunan emisi, ancaman dan resiko, keadaan biofisik dan tata kelola.
h. Dampak kegiatan yang berisi dampak kegiatan kepada masyarakat dan stakeholder terkait baik langsung maupun tidak langsung.
i. Potensi hambatan.
j. Catatan penting lainnya.
Atas penilaian tersebut Lembaga Validasi dapat memberikan rekomendasi pemberian SPEKHI kepada Pengembang Proyek.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.50/Menhut-II/2014 TENTANG PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION PEDOMAN VERIFIKASI UNTUK PDD OLEH LEMBAGA VALIDASI INDEPENDEN Hasil validasi terhadap PDD atau Dokumen Rancangan Proyek yang telah dilakukan oleh Lembaga Validasi Independen selanjutnya diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen dengan metode dan standar sebagai berikut:
I.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa target RAP/PAN Karbon dan penurunan emisi dan pelaporan dilakukan secara terukur, transparan dan konsisten.
II.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
a. Berapa besar penurunan emisi sesuai hasil, terukur, transparan dan konsisten sepanjang waktu.
b. Dasar penetapan REL.
c. Metode pengukuran yang digunakan.
d. Ada tidaknya pengalihan emisi.
e. Konsistensi dengan provisi di bawah UNFF, CCD dan CBD.
f. Tercapainya transparansi dan keadilan dalam pembagian insentif kegiatan.
Atas hasil penilaian verifikasi tersebut, dapat diterbitkan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan INDONESIA (SPEKHI) atau INDONESIA Certified Emission Reductions (ICER).
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
