Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LVI dan LVrI dapat dilakukan oleh Pemerintah atau lembaga mitra nasional dan internasional yang tidak mengikat.
(2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat atas persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
