Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN SERTIFIKAT PENURUNAN EMISI KARBON HUTAN INDONESIA ATAU INDONESIA CERTIFIED EMISSION REDUCTION
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Penelitian, organisasi masyarakat sipil dapat menjadi Lembaga Pemantau Independen.
(2) Biaya atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
