Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id