Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id