Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga. (2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang: a. berbatasan langsung dengan permukiman; b. berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga; c. berbatasan langsung dengan areal izin kegiatan/usaha; d. berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan; atau e. enclave dalam kawasan hutan. (3) Tugu batas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menjadi kontrol dalam pemasangan pal batas selanjutnya. (4) Terhadap kawasan hutan yang telah ditata batas sebelumnya, pada beberapa titik di sepanjang batas kawasan hutan dilakukan pemasangan tugu batas. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan. (6) Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
Koreksi Anda