Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Kepala Balai menyusun Peta Kerja Tata Batas Definitif. (2) Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan peta hasil kegiatan pemancangan batas sementara yang menggambarkan rencana posisi pal batas, tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan. (3) Berdasarkan Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menyusun pedoman/instruksi kerja pengukuran, pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman. (4) Deliniasi batas pada trayek yang masih berhutan dan tidak rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga mengikuti deliniasi batas kawasan hutan dengan memperhatikan penunjukan kawasan hutan.
Koreksi Anda