Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan dan perubahannya berupa: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; dan e. hak pengelolaan. (2) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa: a. hak eigendom, opstal, erfpacht. b. petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding INDONESIA; c. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau d. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi UNDANG-UNDANG Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi pada instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda