Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan dan perubahannya berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(2) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa:
a. hak eigendom, opstal, erfpacht.
b. petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding INDONESIA;
c. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
d. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi UNDANG-UNDANG Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
(3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi pada instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
