Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada: a. di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan b. di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Koreksi Anda