Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada:
a. di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan
b. di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Koreksi Anda
