Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas melaksanakan rapat pembahasan Panitia Tata Batas dan peninjauan lapangan.
(2) Hasil pembahasan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Panitia Tata Batas yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Balai dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta dilampiri notulen dan daftar hadir seluruh peserta rapat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
