Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan pemetaan hasil penataan batas fungsi yang dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda