Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi diutamakan pada bagian kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan areal izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan areal pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(2) Tanda batas fungsi kawasan hutan di lapangan pada wilayah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tugu batas.
Koreksi Anda
