Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Kepala Balai menyusun peta kerja tata batas fungsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peta kerja tata batas fungsi menggambarkan rencana posisi pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan.
(3) Berdasarkan peta kerja tata batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Balai menyusun Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan teknis.
(4) Berdasarkan Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi.
Koreksi Anda
