Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(2) Kepala Balai menyampaikan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3) Hasil kesepakatan rapat pembahasan konsep peta rencana trayek batas fungsi oleh Panitia Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas fungsi yang dilampiri dengan Peta Trayek Batas Fungsi yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(4) Berita acara dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sebagai dasar pelaksanaan tata batas di lapangan.
Koreksi Anda
