Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peta trayek batas fungsi mengacu pada peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peta proyeksi batas fungsi kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
b. peta topografi; atau
c. peta Joint Operation Graphics (JOG).
(4) Konsep peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Balai.
(5) Berdasarkan peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Balai menyusun konsep peta rencana trayek batas fungsi dengan memperhatikan:
a. batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
