Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyempurnakan peta tersebut menjadi peta rencana trayek batas.
(3) Hasil kesepakatan rapat pembahasan peta rencana trayek batas oleh Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas yang dilampiri dengan peta trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(4) Berita acara dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pelaksanaan tata batas sementara di lapangan.
(5) Peta trayek batas dibuat pada seluruh kawasan hutan pada setiap kabupaten/kota.
Koreksi Anda
