Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinasikan penelaahan Berita Acara Tata Batas dari aspek teknis dan yuridis. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dapat melakukan uji petik untuk mengetahui kebenaran hasil tata batas. (3) Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya masih terdapat kesalahan dalam penyajian dan tidak sesuai dengan ketentuan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan Berita Acara dan peta lampirannya kepada Kepala Balai untuk diperbaiki. (4) Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menyampaikan: a. Berita Acara Tata Batas yang belum temu gelang (partial) kepada Direktur Jenderal untuk disahkan; dan b. konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan hasil tata batas temu gelang. (5) Dalam hal hasil tata batas belum temu gelang (partial) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja mengesahkan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda