Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditatabatas yang antara lain memuat: a. dasar pelaksanaan; b. tata waktu pelaksanaan; c. hasil pelaksanaan; dan d. permasalahan dan upaya pemecahannya. (2) Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id