Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditatabatas yang antara lain memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. tata waktu pelaksanaan;
c. hasil pelaksanaan; dan
d. permasalahan dan upaya pemecahannya.
(2) Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
